Seringkali kita dengar keluh kesah masyarakat Indonesia tentang pendidikan. Realita yang terjadi biaya pendidikan sangat mahal membuat anak-anak banyak yang putus sekolah. Dengah hal itu, banyak pula yang tidak bisa melanjutkan sekolahnya kejenjang yang lebih tinggi. Dampak yang paling besar dari hal tersebut adalah anak jalanan, gelandangan, pengangguran, dan pengemis tambah banyak. Mereka seperti itu karena kurangnya pendidikan, keterampilan dan kurangnya ekonomi untuk mencukupi biaya hidup.
Komersialisasi dan komoditasi pendidikan di Indonesia semakin berkembang dengan adanya peluang besar karena pengawasan pemerintah kurang, atau memang komoditasi seperti ini menguntungkan bagi negara. Namun, akibatnya masyarakat bawah sulit untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka banyak tidak memilih untuk bersekolah karena hal di atas. Maraknya pendidikan yang dikomersialkan membuat kerugian pula bagi negara dengan sedikitnya SDM serta banyaknya pengangguran. Masyarakat juga butuh biaya untuk kesehariannya di mana mereka juga ingin menghidupi kesehariannya butuh biaya yang lebih, ditambah dengan biaya pendidikan yang semakin tinggi.
Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
Selain itu, UUD 1945 (pasal 31 ayat 1) hak mendapat pendidikan. Dengan hal ini, sudah jelas bahwa hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan. Namun, itu tidak akan terjadi jika komersialisasi dan komoditasi pendidikan masih ada dan berkembang di negara ini. Bagaimana dengan masyarakat yang belum bisa mendapatkan haknya, apa yang salah dengan pendidikan Indonesia?
Pasal 28 H ayat 2 dijelaskan pula hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Kemudahan seperti apa, jika pendidikan sangat mahal dan mempersulit masyarakat. Apa itu yang disebut dengan sebuah kemudahan? Sedangkan, untuk memperoleh kesempatan yang sama, masyarakat yang tidak mampu akan sulit mendapatkannya. Dari semua itu, akan sulit mendapatkan manfaat yang sama, karena tidak ada keadilan antara masyarakat yang mampu dengan masyarakat yang tidak mampu untuk menyekolahkan anak-anaknya. Read the rest of this entry »




